31 Okt 2017

Lengkap! Cara Registrasi Kartu Prabayar All Operator

Baca Juga

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
source:pixabay.com

Mulai hari ini, 31 Oktober 2017, kita wajib mendaftar ulang kartu prabayar, baik yang baru maupun kartu lama.
Registrasi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum memiliki KTP, NIK ada di KK orang tua. Meski baru lahir, semua warga negara Indonesia, sudah memiliki NIK. Kecuali, orang tuanya belum mendaftarkannya.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Operator Seluler Indonesia

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG<spasi>(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG<spasi>(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.

2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Auto Order via WhatsApp
Auto Order via WhatsApp

4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# kirim ke 4444

Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?
Peraturan wajib registrasi prabayar ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.

Untuk ngecek SIM card sudah terdaftar atau belum, bisa dibaca di artikel ini.

Sumber: web semua operator seluler

Penulis dan pengelola www.ebooku.id.


EmoticonEmoticon